Postingan

Menampilkan postingan dari April 18, 2021

Mitigasi Bencana Alam (Untuk Kelas XI)

Gambar
MITIGASI BENCANA ALAM  A. Jenis dan Karakteristik Bencana Alam Pengertian Bencna Berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bencana adalah sesuatu yang menyebkan (menimbulkan) kesusahan, kerugian, atau penderitaan; kecelakaan; bahaya. Berdasarkandefinisi diatas dapat disimpulkan bahwa bencana adalah suatu fenomena atau peristiwa yang mengancam atau merugikan manusia. Sebuah fenomena dapat dikatan sebagai bencana apabila fenomena tersebut memberikan dampak pada kehidupan manusia. 1. Jenis-Jenis Bencana Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 mengelompokkan bencana menjadi bencana alam, bencana nonalam